Kejari Lombok Timur Tetapkan TigaTersangka Dalam Korupsi Alsintan

Nasional

LOMBOK TIMUR,Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari), Lombok Timur Provinsi NTB menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Alsintan.

“Hari kita tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Alsintan,”ungkap Kasi Inteljen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi,SH (12/8).

Menurutnya,Penetapan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspos perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 dan dari hasil Ekspose tersebut Tim Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu :

1. sdr. S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh sdr. A M untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

2. sdr. AM yang berperan membentuk 2 (dua) UPJA sesuai permintaan dari sdr. S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela , akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya Formalitas saja agar dapat meneriman bantuan Alsintan.

3. sdr. Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan sdr. S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

Lanjutnya, adapun batuan ALSINTAN yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari :

Traktor roda 4 sebanyak 5 unit
Tractor roda 2 sebanyak 60 unit
Pompa Air (Inari Pompa Air Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit
Pompa Air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit
Handsprayer sebanyak 250 unit

Sambungnya, bahwa ternyata setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian melainkan Sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh Tsk S dan Tsk A M untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

Bahwa akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggall 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018.

Masih menurutnya, Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak,”imbuhnya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.