Pelaku Pembunuhan Di Panggungrejo Ditangkap TRS Kurang Dari 1X14 Jam

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Beberapa hari lalu, warga Kelurahan Panggungrejo, Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan digegerkan dengan kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa, yang terjadi pada hari minggu (14/08/2022) sekira pada pukul 19.30 WIB.

Dengan adanya kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota bertindak cepat. Dengan melakukan pendalaman terhadap kejadian tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/235/VIII/RES.1.7./2022/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 14 Agustus 2022.

Pada hari Selasa (16/08/2022), Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan Press Release di halaman Mako Polres Pasuruan Kota yang berada di Jl. Gajah Mada, Kota Pasuruan.

Didalam Press Release diterangkan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku kurang dari 1X24 jam, dengan Tersangka MA (29Thn) Jl. Jendral S Parman Kel. Panggungrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan tersangka pelaku dan korban bertetangga yang letak rumahnya berdekatan.

“Motif pembunuhan adalah tersangka tidak terima atau sakit hati kepada korban karena tersangka, kedua orang tua tersangka dan keluarga tersangka sering di hina dengan perkataan yang tidak senonoh oleh korban serta korban pernah diajak bertarung (carok). Dan seminggu sebelum kejadian korban dan tersangka pernah bertengkar/perang mulut,” ucap Kas Reskrim.

Diterangkan kronologi kejadian, tersangka MA kepada korban S dengan cara 4 (empat) hari sebelumnya tersangka sudah merencanakan pembunuhan dengan mempersiapkan peralatan, perlengkapan dan melihat kebiasaan korban serta lokasi yang akan dijadikan tempat eksekusi, kemudian pada hari Minggu (14/08/2022) sekira jam 16.30 Wib, tersangka melihat korban pergi ke Masjid Jamik Kota Pasuruan dengan menggunakan sepeda angin (sepeda jengki).

Sekira jam 19.00 Wib tersangka pergi ke sebuah jalanan Kel. Panggungrejo tepatnya di sebelah lapangan dimana lokasi tersebut adalah tempat yang sepi, sekira 20 menit kemudian tersangka melihat korban melintas dari arah selatan.

Kemudian tersangka turun dari sepeda motor untuk menghadang korban kemudian tersangka langsung melakukan kekerasan dengan menusuk, menyayat, memukul dan menendang korban.

“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dan mengalami 4 luka robek karena terkena senjata tajam dibagian dada sebelah kiri, leher sebelah kiri, lengan tangan kanan sebelah kanan tembus belakang dan bawah ketiak sebelah kanan tembus belakang punggung,” terangnya.

Selanjutnya pada hari Minggu sekira jam 21.00 WIB Team Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan tersangka seberta barang buktinya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh TRS Satreskrim Polres Pasuruan Kota berupa:

1 bilah senjata tajam jenis pisau.

1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha type Byson, warna hitam, nomor Polisi : N-4427-WA yang digunakan Tersangka melakukan aksinya.

1 buah kaos warna kuning terdapat tulisan New Putra Dieng terdapat bercak darah.

1 buah celana panjang jenas warna biru muda merk rebound terdapat bercak darah.

1 buah jaket parasit warna merah merk NIKE terdapat bercak darah.

1 buah topi merk BLOODS warna putih kombinasi merah dan biru.

1 buah sepeda angin jenis jengki yang digunakan korban, dan Pakaian korban yang berlumuran darah.

Tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman minimal 7 tahun sampai hukuman se-umur hidup kurungan penjara.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami pihak Polres dapat melakukan tugas dengan sigap. Tak lupa saya juga ucapkan terimakasih atas kepercayaan kepada Polres Pasuruan Kota,” tutup AKP Bima.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.