TULUNGAGUNG ,Harnasnews – UPPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korbannya yakni BM (30) perempuan warga asal Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku diketahui berinisial ADB (26) alamat Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pelaku sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Benar, pelaku sudah diamankan anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Anshori, Rabu (17/08/2022).
Dijelaskannya, awal kejadian pada Minggu (14/08/2022) sekira pukul 23.00 WIB pelaku minum – minuman keras dirumahnya bersama temannya I, T dan D hingga pukul 01.00 WIB. Kemudian T mengajaknya ke warkop karaoke NR dengan mengendarai sepeda motor honda Pcx.