SUMBAWA,Harnasnews – Kepala Desa Labuhan Jambu Muskil Hartsya dan Ketua BPD Asyaga langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sumbawa Besar – NTB.
Berdasarkan pantauan media dikantor Kejari Sumbawa jalan manggis 7 kelurahan Uma Sima Sumbawa terlihat dua tersangka muskil dan asyaga menaiki mobil hitam yang telah disiapkan untuk menuju lapas Sumbawa besar.
Penahan tersebut juga langsung disaksikan oleh penasehat hukumnya Kusnaini,SH.
Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH membenarkan hal tersebut.
“Iya benar. Hari ini kades dan Ketua BPD kita tahan di lapas Sumbawa,”ungkapnya 19/8).
Lanjutnya, penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah melalui Apbdes Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu sekitar Rp 170 juta,”timpalnya.
Sebagai informasi penyidik kejaksaan negeri dalam kasus tersebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk kades dan ketua BPD setempat. Bahkan kejaksaan dalam menghitung kerugian negaranya juga telah meminta audit dari Inspektorat dalam melakukan Perhitungan Kerugian Negar (PKN). Dalam perhitungan tersebut tim audit menemukan bahwa sekitar Rp 170 juta.
Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 atau pasal 3 junto 55 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.(HR)