JAKARTA, Harnasnews – Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Muhammad Ali mendorong adanya memorandum penataan internal Polri. Hal tersebut menyusul dengan insiden terbunuhnya Brigadir Joshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ali yang didampingi Abdul Rasyid, selaku sekjen LPKAN mengatakan, kasus Sambo harus menjadi momentum pemerintahan Joko Widodo untuk membersihkan lembaga hukum tersebut dari perilaku koruptif dan cenderung menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendukung program Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (Presisi) dilakukan secara optimal dalam mengayomi masyarakat guna tegaknya supremasi hukum.
“Kami pun meminta agar kasus Sambo harus menjadi pintu masuk pemerintah untuk membenahi institusi kepolisian. Sebab, masyarakat sudah resah dengan ulah oknum polisi yang menunjukkan ketidak profesionalnya dalam menangani setiap persoalan. Jika kita tanya kepada masyarakat yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian, mayoritas jawabannya sangat tidak mengenakan,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut kata dia, belum lagi cerita adanya dugaan transaksional setiap penanganan kasus di kepolisian sudah menjadi rahasia umum. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintahan Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dia pun menilai, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau serius dalam memberantas korupsi tidak perlu harus melakukan OTT di daerah yang memakan proses dan waktu panjang.
“Bersihkan saja institusi kepolisian terlebih dahulu dari perilaku koruptif dari tingkat Mabes hingga Polsek maka institusi yang lain dipastikan akan mengikutinya. Pertanyaannya bagaimana mau menegakkan hukum kepada masyarakat sementara penegak hukumnya saja kerap melakukan pelanggaran hukum,” tegas dia.
Ali mengatakan, program Presisi yang selama ini didengungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak akan berhasil jika tidak dilakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kami menilai kewenangan polisi terlalu luas, sementara jika ada yang kontrol terhadap institusi itu bisa jadi ada kriminalisasi. Dan itu sudah berlangsung sudah cukup lama semenjak Polri berpisah dari TNI. Oleh karenanya LPKAN sangat mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan wacana memorandum bagi kepolisian tersebut,” kata Ali.
Ali mengungkapkan, institusi Polri dinilai tengah mengadopsi pola TNI di era orde baru. Dimana setiap lini saat itu ada anggota TNI yang memegang jabatan sipil.