ACEH UTARA, Harnasnews – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 orang terpidana. Bertempat di halaman Kantor Bupati Aceh Utara. Kamis, (25/ 08/ 2022).
Pada acara pelaksanaan eksekusi cambuk itu turut dihadiri, Kapolres Aceh Utara, Ketua Mahkamah Syari’ah Aceh Utara, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Utara, Kalapas, Ka Satpol PP, Ketua MPU Aceh Utara, Dan Masyarakat Aceh Utara.
Adapun hukuman cambuk terhadap dua orang terpidana perkara perjudian itu, atas nama Syafi’i bin Intan, dan Umar bin Jafar, mereka masing-masing mendapat 20 kali hukuman cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu, mengatakan, hukuman ini diputus oleh Hakim Mahkamah Syariah, dengan dengan hukuman cambuk 20 kali, dan dipotong dengan masalah tahanan mereka yang sudah 4 bulan. sehingga mereka dapat hukuman menjadi 16 kali cambuk.
Kemudian, ada yang sangat miris lagi, dalam pelaksanaan hukuman tersebut ada juga terpidana perzinahan terhadap anak dibawah umur. Mereka adalah predator seksual.
Pelaku perzinahan anak dibawah umur itu ada 8 orang terpidana yang juga dihukum cambuk pada tempat dan hari yang sama, pada hari ini.
Menurut kajari, perbuatan mereka sangat keji, dan pengaruh terhadap pertumbuhan anak perempuan di bawah umur. seorang anak perempuan yang masih di bawah umur yang dijual oleh seorang perempuan tua kemudian dengan perantara, anak ini sampai di tangan predator seksual tersebut.
Bahkan yang lebih biadab lagi, di antara 8 orang yang dihukum dengan pasal perzinahan ada yang sudah berumur paruh baya.