SUMBAWA, Harnasnews – Sudah hampir dua minggu, Kades dan Ketua BPD Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, MS dan AS, mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Sumbawa. Keduanya merupakan tahanan titipan jaksa sejak 19 Agustus 2022 lalu.
Pejabat desa ini ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tahun 2019. Terhadap penahanan ini, Istri MS Farida Firmadani yang tak lain istri tersangka ini mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kusnaini SH selaku Kuasa Hukum Tersangka, Minggu (28/8) membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan ini yang diajukan oleh masing-masing istri tersangka.
Alasan yang menjadi pertimbangan permohonan ini ungkap Kusnaini, bahwa kedua tersangka telah menjalankan proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dengan baik dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
Keduanya juga adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih kecil. Bahkan ada yang masih berusia 4 tahun, tentunya masih sangat membutuhkan bimbingan dan kasih sayang seorang ayah.