PDAM Tirta Bhagasasi Akan Sesuaikan Tarif Pada Pemakaian September 2022
KABUPATEN BEKASI, Harnasnews.com – PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, akan sesuaikan tarif atas reklasifikasi golongan pelanggan. Hal ini dikatakan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi saat menggelar sosialisasi di Hotel Nuanza, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu (31/08/22).
Berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK 02.02/Kep 386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber 02-EK/VIII/2022 “Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewah dan Tarif Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi” tertanggal 15 Agustus 2022, maka akan ada penyesuaian tarif mulai pemakaian September atau pembayaran Oktober 2022.
“Reklasifikasi pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan perumahan real estate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2c, menjadi rumah tangga 4 (mewah) atau 2d,” ujar Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim.
Sedangkan untuk Tarif golongan pelanggan sosial umum dan khusus, tidak berubah. Tarif golongan pelanggan rumah tangga 1A sampai 2B, tidak berubah, Tarif golongan non niaga instansi pemerintah juga tidak berubah.
Selain itu, Untuk tarif golongan 2c mulai 0 sampai 10 M3 tidak berubah/tetap. Penyesuaian dilakukan di tarif 11 sampai 20 meter kubik, dan 21 meter kubik keatas diterapkan tarif progresif.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Dalam pelayanan pelanggan, PDAM mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, terkecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil,” katanya.
Penyesuaian tarif mempertimbangkan unsur keadilan, dan kondisi keekonomian dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8,5%, serta kenaikan harga BBM. Kenaikan ini mempengaruhi biaya produksi, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri. Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu.
“Hal inilah yang dilakukan dan dijalankan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam menjalankan usaha guna memenuhi pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Bekasi. Dalam hal ini, PDAM dapat memberikan pelayanan yang maksimal dari aspek Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas (K-3),” imbuhnya.
sekedar diketahui bahwa PDAM Tirta Bhagasasi didirikan berdasarkan Perda Pemerintah Kabupaten Bekasi No 04/HK-D/PU 013 1/VIII/1981. Saat ini, berusia 41 tahun tepat tanggal 29 September 2022 Jumlah pelanggan atau Sambungan Langganan (SL), tiap tahun terus bertambah.
Saat ini, pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi sekitar 350.000 SL dan tersebar di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun ada pelanggan Non Aktif (tidak aktif) sekitar 50.000 SL.
Untuk pelanggan non aktif, Direksi lewat keputusan memberikan kemudahan. Per tanggal 1 Juli sampai 31 Desember 2022, pelanggan non aktif dapat melakukan Penyambungan Kembali (PK) dengan biaya gratis.
Untuk tagihan rekening yang terhutang selama non aktif, dapat dibayar dengan dicicil atau tunai (cash). Dengan demikian, para pelanggan non aktif, diharapkan aktif kembali. (Mam)