Permintaan Istri Tersangka MH dan AS Masih Ditelaah Oleh Jaksa

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Saat ini permintaan dari istri kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu saat ini masih sedah ditelaah oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa.

Hal tersebut diubgkapkan oleh Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH. Menurutnya bahwa permintaan untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka MH dan AS oleh istrinya saat ini masih sedang ditelaah.

“Suratnya saat ini masih sedang ditelaah,”singkat Bli agung sapaan akrabnya dengan awak media ini (31/8)

Sebagai informasi bahwa minggu lalu istri kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan untuk suaminya yang tersangkut dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah desa labuhan jambu tahun 2019 lalu.

Atas kejadian tersebut mereka berdua telah ditahan dilapas kelas II Sumbawa tanggal 19 agustus lalu. Dan negara dirugikan sekitar Rp 170 juta.

Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3 junto 55 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.