MATARAM,Harnasnews – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq dan Nanang Nasiruddin SAP. M.M.Invov serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (1/9/2022).
Rapat yang terlaksana di Aula Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB ini, merupakan upaya KPK RI dalam mencegah terjadinya tindak korupsi di wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat. Turut hadir, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB beserta Anggota Forkopimda, Inspektur Jenderal Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP NTB, Bupati se NTB, Ketua DPRD dan Walikota, Sekretaris Daerah se – NTB, dan segenap Pimpinan Perangkat daerah se-provinsi NTB.
Pimpinan KPK RI, Nurul Gufron, SH. MH., dalam arahannya mengatakan bahwa, KPK ingin menjaga marwah, kehormatan, dan martabat Pimpinan Daerah di NTB, untuk tetap menjadi tumpuan harapan rakyatnya.
“Kami ingin bergandengan tangan dengan semua Pimpinan Daerah untuk membangun NTB lebih baik, dengan menjauhi tindak pidana korupsi yang akan menghancurkan harkat dan martabat kita semua”, sebutnya
Dampak korupsi menurut United nation convention against corruption ( UNCAC) atau Undang-undang nomor 7 Tahun 2006 diantaranya adalah merusak pasar harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan, merusak proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia dan menyebabkan kegiatan kejahatan lain berkembang. Urainya
Untuk itulah ada beberapa strategi pemberantasan korupsi (Three ponged Approach) yaitu represif dengan memberikan efek jera sehingga takut untuk melakukan korupsi, perbaikan sistem sehingga tidak bisa korupsi, dan edukasi serta kampanye menjadikan tidak mau korupsi atau membangun nilai.
Implementasinya adalah mensosialisasikan dan menerapkan Monitoring centre for prevention (MCP). Dalam tataran prakatis kegiatan Pengawasan Perwakilan BPKP NTB terkait MCP KPK yaitu evaluasi perencanaan dan penganggaran, kemudian evaluasi penyerapan anggaran , evaluasi terhadap perizinan,peningkatan kapabilitas APIP, evaluasi dan manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. Urainya.
Sementara Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah M.Sc, dalam sambutannya sangat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, yang telah mendampingi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat selama ini, dan telah memberikan masukan serta arahannya sehingga tidak tersesat dalam tindak pidana korupsi. Salah satu yang paling luar biasa, sebut Gubernur Zul, KPK telah mendampingi Pemprov NTB untuk menyelesaikan persoalan di Gili Trawangan yang berpotensi merugikan negara sampai triliunan rupiah.
“Alhamdulillah dengan keberanian luar biasa karena memang didampingi oleh KPK, dalam satu dua hari ini persoalan tersebut akan segera terselesaikan dengan baik”, jelasnya.
RDP kali ini dirangkaikan pula dengan pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi NTB, sebanyak 20 orang yang tersebar di seluruh wilayah NTB dari berbagai profesi. Selain itu, dikukuhkan juga Komite Advokasi Anti Korupsi NTB, yang bertugas sebagai fasilitator antara pemerintah dengan masyarakat terkait tindak pidana korupsi.
Kepada Media ini Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyebutkan bahwa kegiatan ini sangat bagus menguatkan kembali fakta integritas kita dalam menjalankan tugas dan fungsi di Pemerintahan Daerah.
“Aplikasi MCP sebagai instrumen KPK RI dalam memantau seluruh penggunaan Anggaran Daerah mapun Negara, sehingga kepada Pemerintahan Daerah diminta untuk bersinergi dalam mengjsi Aplikasi MCP tersebut. Tentunya ini semata mata agar keuangan digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat sehingga rakyat yang menaruh harapan besar kepada Pimpinan Daerahnya dapat melaksanakan” Tutup Rafiq. (HR)