Kasus Pasutri Masuk Bui, Kuasa Hukum Lampirkan Bukti Baru

JAKARTA, Harnasnews.com – Suami istri duduk di kursi pesakitan dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Muhammad Indra Saputra (ayah) dan Sonya Alowei (ibu) harus menjalani sidang karena dilaporkan koleganya yang merasa ditipu oleh pasangan ini.

Kasus itu menemui babak baru yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa dengan Nomor REG. PERKARA.PDM -189/JKT-UTR/06/2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/08/22).

Dalam surat tuntutan itu, kedua terdaksi pasutri dituntut dengan pasal 378 KUH Pidana Junto pasal 55 ayat (1) sesuai dengan tuntutan jaksa, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Dalam tuntutan itu juga diperintahkan bahwa kedua pasutri itu tetap ditahan.

Kuasa hukum terdakwa, Erman Umar menyampaikan pendapatnya tentang tuntutan itu dengan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) atas surat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam tuntutan kepada kedua terdakwa dengan nomor register No.Reg.Perkara: PDM-/ JKT.Utr/06/2022, yang dibacakan pada persidangan di PN Jakarta Utara yang berbunyi,

‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang apapun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUPH.

Namun, kuasa hukum kedua terdakwa yaitu Erman Umar, S.H menyampaikan fakta persidangan yang tidak berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat kepolisian, namun pada fakta-fakta hukum yang terungkap pada proses persidangan.

“Bahwa dalam pandangan kami selaku penasehat hukum para terdakwa, maka hasil-hasil pemeriksaan yang dapat melalui proses persidangan telah menunjukkan fakta-fakta antara lain bahwa saksi menerangkan mengenal terdakwa 1 dan terdakwa 2 sekitar bulan februari 2020, dalam sebuah komunitas perkumpulan gereja,” ujar Erman Umar, S.H kepada media beberapa waktu lalu.

Selain itu, ada beberapa poin yang telah disampaikan oleh Tjong Susana itu, diantaranya ialah dana investasi yang telah ditransfer ke perusahaan terdakwa sebesar 3,3 miliar rupiah. Namun atas bantahan terdakwa 1 yaitu Muhamad Indra Saputra, bahwa dana yang ditransfer oleh saksi Tjong Susana sebesar total kurang lebih 4 miliar rupiah, dan sudah dikembalikan kurang lebih 1,9 miliar Rupiah, jadi sisa uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa kurang lebih 2 miliar rupiah.

Selain itu juga masih ada beberapa poin yang meringankan terdakwa yaitu pernah menjalankan bisnis dengan saksi berupa jual beli sepeda dan berjalan baik serta lancar. Setelah itu, saksi juga menanyakan kepada terdakwa mengenai proyek lain.

Pada tanggal 5 September 2022 sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda Duplik dari kuasa hukum. Dalam sidang itu, Erman Umar,S.H dan tim juga menyampaikan somasi yang dilayangkan kepada bank BCA, dengan Nomor: 029/SOM/EU/IX/2022 dengan tujuan kepala Kantor Cabang Pembantu Santa PT. Bank Central Asia Tbk, yang berlokasi di Jl. Wolter Mongosidi, Jakarta Selatan.

Pada poin somasi itu termuat Bahwa Cek Kliennya dengan Nomor: Warkat: 0998653 telah dicairkan pada tanggal 03/05/2021 dengan Nominal sebesar Rp. 3.330.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Poin kedua Bahwa secara Cek yang diserahkan oleh Penarik (Tjong Susana) Cek tersebut belumlah memenuhi syarat formal dalam proses pencairan Cek dikarenakan kurangnya Specimen / kurang tanda tangan direksi.

“Hanya terdapat tanda tangan komisaris yaitu salah satu kliennya (M. Indra Syahputra) karena rekening untuk Cek meupun Bilyet Giro dilakukan PT Innovasindo dengan Joint Specimen,” ungkap Erman Umar kepada media pada Senin (05/09/22).

Lalu pada tanggal 03/05/2021 Kliennya yang bernama Sonia Lewy, selaku salah satu Direksi PT Innovasindo Retail Aceh telah dihubungi oleh Hallo BCA Call Center bahwa ada yang akan mencairkan namun tidak diberitahukan secara detail siapa yang akan mencairkan, dan pihak Hallo BCA mengatakan tidak dapat melaksanakan karena kurangnya Tanda tangan (kurang Specimen).

“Dan Klien kami (Sonia Lewy) mengatakan “tolong minta pemegang Cek untuk menukarkan Cek nya dan ketemu dengan saya”. Dan saat itu pihak Hallo BCA, mengatakan hanya iya akan meneruskan konfirmasi dari Klien kami. Aka tetapi tidak ada tindak lanjut untuk menghubungi baik dari pihak Bank BCA maupun dari pihak Penarik untuk penggantian cek,” kata Umar

Namun, dibalik kasus yang sedang bergulir tersebut, muncul ironi tersendiri karena anak-anak terdakwa yang kini terlantar. Kuasa hukum terdakwa, Erman Umar memohon kepada majelis hakim untuk penangguhan penahanan kedua terdakwa.

Hal itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa serta pemeriksaan terdakwa pada Senin (22/08/22) lalu.

Saksi A yang berasal dari perusahaan terdakwa yang meringankan terdakwa menuturkan bahwa benar telah terjadi pengiriman sejumlah barang kepada seseorang bernama Marcel.

“Hari ini berdasarkan fakta persidangan ini yang diperiksa adalah saksi yang meringankan, kita membuktikan saksi-saksi itu bahwa pekerjaan itu memang benar adanya, jadi ada barang dibeli tapi di sananya yang macet dan dalam suasana Covid-19,” ungkap Erman Umar usai mengikuti sidang. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.