Terdakwa Kasus Cabul Mantan Ketua RT Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh mantan ketua RT, memasuki materi putusan. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun di pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jl. Pramuka, kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan pada Selasa (06/09/22).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara. Majelis hakim diketahui oleh Martha Maitimu,SH, dengan JPU Omar. Menanggapi hal itu, Andy Yusuf, suami korban mengaku kecewa dengan vonis itu.
“Menurut saya sih harusnya lebih ya, mungkin sesuai tuntutan jaksa lima tahun, kami dari pihak korban menginginkannya minimal ya 4 tahun,” ungkap Andy kepada media usah mengikuti sidang.
Mengenai banding oleh kuasa hukum terdakwa, atas putusan itu, Andy mengaku semua diserahkan kembali kepada majelis hakim.
“Kan sudah dijelaskan tadi oleh pihak pengadilan bahwa ada unsur paksaan, tapi alibinya suka sama suka, itu yang kami sangat sedikit tersinggung karena ada sedikit kebohongan di pihak terdakwa,” katanya.
Andy berharap, pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat lebih transparan dalam mengambil keputusan, terlebih lagi keluarganya merupakan korban asusila terdakwa. Bukan hanya istrinya, kedua anaknya pun menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.
“Anak saya, dan kasusnya sudah didalam oleh penyelidikan dan insya Allah sudah naik ke kejaksaan segera,” katanya.
Saat menjadi korban, kedua anaknya berusia 10 dan 16 tahun. Saat ini kedua anak itu masih dalam pemulihan akibat trauma yang dialami.
“Kondisi anak yang kecil sih masih trauma, tapi ya sedikit-sedikit mulai membaik, kalau di Kaka sekarang ini sudah mulai membaik,” tukasnya.
Suami korban, Andy Yusuf datang seorang diri tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Sedangkan terdakwa, hadir sidang melalui aplikasi zoom meeting dan diwakili juga oleh kuasa hukum serta keluarganya.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa juga menghampiri awal media untuk menyampaikan keberatannya atas pengambilan gambar keluarga terdakwa. (Mam).