MATARAM,Harnasnews – Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Ali Salad, Slamet Ariadi SH meminta para saksi untuk kooperatif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa M. Ali Salad.
M. Ali Salad sendiri terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Apbdes tahun 2017 lalu. Dalam kasua tersebut negara dirugikan Rp sekitar 249 juta.
Kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan M. Ali Salad tersebut merupakan Sidang lanjutan perkara Tipikor Dana Desa Sempe yang dijadwalkan pada Hari Jum’at Tanggal 9 September 2022 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi menuai banyak persoalan hukum, salah satunya keterlibatan Saksi yang diduga sebagai penghalang jalannya proses persidangan.
Saksi – saksi ini ialah pekerja proyek didesa tersebut bahkan pelaksa kegiatan dalam APDES 2017.
Mirisnya Saksi yg menjadi penghalang ini justru sebagai Saksi penting dalam proses jalannya APDES 2017 yang diketahui berinisial SR & S, SR adalah salah satu perangkat Desa Sempe yang juga sampai saat ini masih aktif sebagai pegawai di Desa Sempe. Kemudian S adalah penyuplai material saat pelaksanaan proyek.
Untuk itu Penasehat Hukum Terdakwa Slamet Ariadi SH menambahkan, jika proses ini tidak segera diindahkan maka upaya pemanggilan paksa para saksi ini akan kami tindak lanjuti bersama pihak Kejari Sumbawa beserta Polres Sumbawa,”tegasnya.(HR)