JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) menduga tindakan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK memanipulasi hasil gelar perkara khusus kasus penggelapan dan penipuan diadukan secara resmi oleh Riski Ramdani, seorang warga negara berdomisili di Bandung ke pihak kepolisian.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, didampingi kuasa hukumnya, Gregorius B. Djako dan Prasetyo Utomo, Riski mendapat Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/5386/IX/Bagyanduan tertanggal 15 September 2022.
Sugeng mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang penanganan kasus oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK tersebut ke aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi.
Sementara pihak SPKT Bareskrim Polri, tidak berani membuatkan laporan polisi berkenaan pasal 263 dan 266 KUHP karena yang dilaporkan seorang jenderal aktif. Kendati pelapor Riski Ramdani telah membawa alat bukti awal yang cukup sebagai bahan laporan.
“Oleh karena itu Indonesia Police Watch mempertanyakan penolakan SPKT ini, karena tindakan menolak laporan masyarakat adalah salah satu bentuk pelanggaran etik dan juga sikap diskriminatif,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima harnasnews, Jumat (16/9/2022).
Menurut dia, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Riski Ramdani ke IPW. Terkait dengan persoalan tersebut, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak Brigjen IK.
“Namun karena tidak ada tanggapan maka atas saran IPW pelapor Riski Ramdani melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian,” tegas Sugeng.