Menurutnya pengecekan itu harus dilakukan, seiring munculnya kasus Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) yang terdaftar sebagai anggota parpol.
“Saya ingin memastikan semua aparatur steril dari keanggotaan parpol. Pengecekan dengan NIK bisa dilakukan dengan mengakses website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,”” katanya.
Ia menegaskan, bagi ASN yang terdaftar di parpol namun tidak atas keinginannya sendiri, bisa melapor ke KPU setempat.
Sebaliknya, bagi ASN yang terdaftar pada parpol atas keinginannya sendiri akan diberi sanksi.
“Saya meminta kepada seluruh ASN melakukan pengecekan, karena ini penting,” kata Hamka, dikabarkan dari antara.