Tawuran 2 Kelompok Pelajar Kembali Terjadi di Kota Bekasi, Satu Pelajar Tewas
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Aksi tawuran dua kelompok pelajar kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Satu pelajar tewas dalam kejadian yang terjadi di Jl. Kasuari, Perumnas 1 kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada Senin (26/09/22) sekitar pukul 23:30 wib.
Dua kelompok yang semuanya masih berstatus pelajar yang menamakan diri Kelompok Warte dan Rumpis saling serang menggunakan senjata tajam.
Satu orang pelajar berinisial MRA (16) yang masih berstatus pelajar, meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam jenis celurit di bagian dada kanan.
“Korban saat itu berboncengan empat orang, kebetulan korban berada di paling belakang, kemudian kena sabet tapi masih mencoba melarikan diri dari kejaran kelompok yang satunya atau kelompok pelaku. Sehingga pada saat perjalanan, si korban merasa sakit dan bicara kepada temannya kepada temannya yang ada di depan,” Ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Kamis (29/09/22).
Korban dibawa oleh rekan-rekannya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun naas, nyawa korban tidak dapat terselamatkan.
Tawuran dari dua kelompok pelajar ini setelah melakukan janji melalui media sosial. Setelah kejadian itu, Tim opsnal Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek Bekasi Selatan mengamankan 22 orang dari kedua belah pihak yang terlibat dalam aksi tawuran itu.
“Jadi 22 ini 6 orang saksi berada di lokasi kejadian dan sisanya dijemput antara dua kelompok tersebut di rumahnya masing-masing, sehingga di sana juga ditemukan beberapa barang bukti termasuk senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” katanya.
Dari semua pelajar yang berhasil ditangkap oleh petugas, polisi menetapkan tersangka terhadap 2 orang pelajar yang diduga kuat melakukan aksi pembacokan kepada korban, yaitu AS (15) dan S (14) yang statusnya masih pelajar.
“Dari 22 orang ini dilakukan pemeriksaan intensif, maka pada hari Selasa kemarin ditetapkan dua tersangka atas perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Rama.
Petugas menyita berbagai barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam jenis celurit, pakaian korban yang berlumuran darah
Terhadap kedua pelaku, Pasal 80 ayat (3) Junto pasal 76 c serta pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama (12) dua belas tahun penjara.
Peristiwa ini menambah panjang daftar aksi tawuran yang melibatkan pelajar di kota Bekasi. Padahal, jajaran Polres Metro Bekasi Kota sering berkunjung ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi kepada pelajar. Namun, aksi tawuran masih sering terjadi di Kota Bekasi. (Mam)