“Kami sangat berharap Pemda memastikan kesesuaian data yang diisi pada Dapodik, sudah sesuai dengan data di sekolah. Jangan sampai merugikan guru karena datanya tidak sesuai,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Nunuk juga mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses penerbitan nomor induk (NI) bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun lalu dan dilanjutkan dengan proses penggajian.
Menurut Nunuk, pihaknya telah meluluskan sebanyak 293.860 guru dan mendapatkan formasi. Ia menyebutkan sebanyak 97 persen guru ASN PPPK lulusan 2021 telah terbit NI PPPK.
“Berita yang kami terima masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya. Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini segera ditindaklanjuti untuk semua kepala daerah di Indonesia,” katanya.