“Hukum yang baik seharusnya memberikan sesuatu yang lebih dari sekadar prosedur hukum. Disamping harus kompeten, adil, serta harus mampu mengenali keinginan publik dan punya komitmen terhadap tercapainya keadilan substantif,” kata Aida Dewi saat berorasi dalam acara Dies Natalis Ke-40 UWM di Kampus Terpadu UWM, Kabupaten Sleman, Jumat.
Dalam menangani kasus perkosaan, menurut Aida, kebanyakan penegak hukum masih melakukan prosedur sesuai unsur pasal pencabulan dan atau pemerkosaan.
Sementara, hasil penyelidikan, penuntutan, maupun putusan belum mampu memberikan rasa kepuasan dan keadilan di hati masyarakat, paparnya.
Ia menilai masyarakat dan penegak hukum masih terbelenggu kekakuan prosedur normatif dalam perundang-undangan sehingga hakim tidak dapat melakukan ‘rechtsvinding’ atau penemuan hukum melalui putusan.
Hakim, menurut Aida, belum memiliki keberanian mengambil keputusan yang berbeda dengan ketentuan normatif sehingga keadilan substansial sulit diwujudkan dan cenderung memberikan keadilan formal.
“Sehingga hanya melahirkan keadilan prosedural, bukan keadilan substantif,” ucap dia.