PASURUAN, Harnasnews – Warga Kecamatan Rembang diamanka anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan, karena kedapatan membawa barang terlarang jenis Sabu saat di amankan didepan rumahnya, pada hari Rabu (07/10/2022).
Identitas tersangka yang di amankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan, yakni T (30 tahun), warga Dusun Pejaten Rt/Rw 04/05, Desa Pajaran, Kecamata Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang kesehariannya berkerja sebagai pekerja aspal jalan.
“Benar mas, anggota mengamankan tersangka pada Rabu lalu saat berangkat kerja, sekira pada pukul 07.00 WIB. Saat digeledah oleh anggota mendapati beberapa barang bukti yang di bawa oleh tersangka,” terang Kasat Res Narkoba, AKP Slamet Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Senin (10/10/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka T berupa, 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 7,59 gram, 6 buah sedotan warna putih, 1 unit sepeda motor Beat dengan nopol: N 4546 TEA, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah bendel plastik besar di dalam terdapat plastik klip kecil, dan 1 buah boxs kotak warna putih.
“Tersangka diamankan berkat pengembangan informasi yang didapatkan dari anggota, dan kami akan melakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka lebih lanjut lagi,” jelas AKP Slamet.
Tersangka akan dijerat 2Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hid)