Seluruh pemangku kepentingan pemilu atau pihak yang memiliki kepentingan pada pemilihan umum di Tanah Air saling menjaga agar pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dalam koridor kebenaran. Setidaknya ada empat kebenaran: agama, pemerintah (berupa peraturan perundang-undangan kepemiluan), norma yang berlaku di tengah masyarakat, dan hati nurani setiap individu.
Pemilihan umum, baik pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah adalah sebuah proses, cara, perbuatan memilih wakil rakyat, presiden, dan kepala daerah secara demokratis.
Siapa pun yang kelak duduk di kursi presiden/wakil presiden, DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada pemilu mendatang atas kehendak Tuhan.
Karena semua itu tidak lepas dari ketetapan Allah Swt., alangkah indahnya mereka yang memperebutkan kursi tersebut tetap berikhtiar dan bertawakal. Mereka harus berusaha sungguh-sungguh dengan cara terbaik atau tidak menghalalkan segara cara untuk menggapai singgasana.
Dengan demikian, mereka ikut menekan kecurangan setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk tahapan verifikasi administrasi yang pada hari Jumat (14/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi. Tercatat 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat.
Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi: PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai NasDem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia), Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Disebutkan pula oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi: kategori pertama, partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold), atau sembilan parpol yang mempunyai kursi DPR RI; kategori kedua, lima parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold (PT), atau tidak punya kursi DPR RI; kategori ketiga, empat parpol baru.
Pada tahapan verifikasi faktual, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, verifikatur (petugas verifikasi) hanya melakukan verifikasi faktual terhadap partai baru dan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen.