SUMBAWA, Harnasnews – Pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa tahun 2019, yakni Kades (Non Aktif) Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano berinisial MH dan Ketua BPD setempat inisial AY.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kedua kalinya oleh Kejari Sumbawa itu guna proses penajaman penyidikan atas kasus tersebut.
Di mana kedua tersangka ditahan selama 20 hari, kemudian diperpanjang tahap pertama selama 40 hari, selanjutnya diperpanjang kembali untuk kedua kalinya selama 30 hari kedepan terhitung sejak 18 Oktober sampai dengan 16 Nopember 2022 mendatang, berdasar surat Nomor 18 dan 19/Pen.Pid/2022/PN SBW yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum mengakui adanya perpanjangan penahanan kedua kalinnya bagi kedua tersangka kasus Labuhan Jambu itu telah dilakukan hingga 30 hari kedepan, lantaran tim penyidik masih melakukan proses penajaman atas kasus tersebut.