Mengadu ke Dinsos Tidak Ada Titik Temu, Salah Satu Pemilik E. Warung di Depok Akhirnya Menempuh Jalur Hukum
DEPOK, Harnasnews -Setelah pengaduannya ke Dinas Sosial Depok yang menangani bansos tidak menemui hasil, akhirnya Achmad Hudori menempuh jalur hukum dengan menggandeng, Kantor Hukum Anang Iskandar Syndicate, yang dikomandoi oleh Komjen Pol (Purn) Dr. H. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.
Bermula Achmad Hudori yang rumahnya dipakai dari tahun 2017 hingga September tahun 2022 yang dijadikan E. Warung Dahlan 68 mengadu ke Dinas Sosial yang menangani bansos dari pemerintah baik itu Program Keluarga Harapan maupun BPNT.
Kebetulan pada saat itu ibu A datang memonitor Keluarga Penerima Manfaat di E. Warung Dahlan 68, yang sedang menerima bantuan berupa sembako yang rutin dibagikan setiap bulan yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan PKH dan BPNT.
Achmad Hudori selaku pemilik E.Warung Dahlan 68 mengadu ke ibu A sebagai tim monitoring dari Dinas Sosial Depok dengan harapan agar mau membantu menyelesaikan yang selama 5 tahun tidak pernah mendapatkan bagian dari keuntungan E. Warung Dahlan 68, yang mana keuangannya di pegang oleh Bendahara yang berinisial L.