Marketing Perumahan Di Depok Bantah Tudingan Pembangunan Salahi Aturan
DEPOK, Harnasnews – Aktivis Komunitas Kali Pesanggrahan menilai bahwa proses pembangunan perumahan yang terletak di lingkungan RT 001/06 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, sudah sesuai aturan. Hal tersebut menanggapi adanya tudingan sejumlah LSM yang menyatakan bahwa pengembang perumahan tersebut telah menyalahi aturan.
“Jika kita mau jujur, sebetulnya masih banyak persoalan yang cukup serius dan perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah Kota Depok terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang. Adapun mengenai proses pembangunan perumahan sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya IMB,” ujar Ketua Komunitas Pesanggrahan, Nurdin kepada wartawan di Depok, Jumat (21/10/2022).
Nurdin menyebutkan, jika ditinjau dari dasar hukum, proses pembangunan perumahan tidak ada yang dilanggar. Selain sudah berdasarkan IMB yang telah ditetapkan oleh Pemkot Depok, lokasi kepemilikan tanah pada bangunan tersebut merupakan milik pribadi.
“Berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 2 yang menjelaskan fungsi sungai dan danau tidak terganggu aktivitas di sekitarnya. Nah itu tentunya salah satu yang menjadi dasar hukum dalam proses pembangunan perumahan tersebut,” kata Nurdin.
Dalam Permen PUPR sebagaimana yang disebutkan dalam Bab 2 Pasal 3 ayat 2 huruf A, bahwa penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau bertujuan agar
fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya.
Dalam kesempatan itu Nurdin juga mengapresiasi pihak pengembang yang peduli terhadap lingkungan. Di antaranya perbaikan akses jalan dan pengadaan lampu penerangan umum yang sangat bermanfaat bagi warga sekitar. Oleh karenanya, masyarakat sekitar perumahan tersebut tidak ada masalah sama sekali.
“Saya ini pelaku dan sekaligus aktivis di kali Pesanggrahan. Dan pembina saya pun ibu Kadis. Jadi dari tahun 2016 kami ini sudah bergerak di kali Pesanggrahan. Memang saya sempat kaget dengan adanya tudingan itu,” katanya.