UPT SMPN 2 Gadingrejo Pringse Disinyalir Ada Pungli, Orang Tua Siswa Resah
PRINGSEWU, Harnasnews –
Meski sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, terkait larangan memungut biaya satuan pendidikan, namun masih saja ditemukan adanya pelanggaran.
Padahal, dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Hal tersebut terjadi di di UPT SMPN 2 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Di mana orang tua siswa berawal diundang oleh kepala sekolah (kepsek) setempat dan komite sekolah untuk rapat namun hasil keputusan rapat yang sudah ditentukan terlebih dahulu yakni Rp 200 ribu.
Sementara bagi orang tua murid yang tidak hadir langsung diminta sama yakni Rp 200 ribu, namun walaupun keberatan orang tua murid harus tetap bayar sebesar. Adapun akhir pembayaran pada tanggal 30 Oktober 2022.
Menurut orang tua murid kelas 2 SMPN berinisial DH, warga Pekon Wates, mengaku diminta anggaran sebesar Rp 200 ribu. Ia pun merasa keberatan dengan besaran pungutan yang diminta oleh pihak sekolah.
“Katanya sekolah dilarang memungut biaya pendidikan, tapi kok ini masih terjadi. Lantas apa gunanya dana BOS. Kalau begini jadinya sama saja menyusahkan orang tua murid,” tegas DH Jumat (21/10/2022)