SAMPANG, Harnasnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda RAPBD TA 2023 dan nota penjelasan Bupati atas empat (4) Raperda usulan serta penyampaian nota penjelasan pengusul atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif.
Hadir di rapat paripurna tersebut, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP Arman, Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, serta Camat se Kabupaten Sampang. Senin, 24/10/2022
Adapun rangkaian acara sidang paripurna kali ini ada 5 (lima) diantaranya:
1. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2023,
2. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas 4 (Empat).Raperda Usulan diantaranya :
a. Raperda tentang Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Sampang Tahun 2022 – 2042.
b. Raperda tentang Perubahan Perda No. 8 tahun 2019 tentang pendirian PT. Bakti Artha Sejahtera Sampang.
c. Raperda tentang. Penyelenggaraan Perparkiran.
d. Raperda tentang Pengolahan Perpustakaan.
3. Penyampaian Nota Penjelasan Pengusul 3 (Tiga) Raperda, Inisiatif diantaranya :
a. Raperda tentang Perlindungan penyandang disabilitas.
b. Raperda tentang Perlindungan tenaga kerja.
c. Raperda tentang kepemudaan dan Keolahragaan.
4. Laporan rekomendasi Pansus PAD.
5. Pengumuman Nama-nama Anggota Pansus.
Dalam laporannya, H. Moh Anwari Abdullah Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengudang anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang. Adapun anggota DPRD yang hadir pada hari ini kata dia, sebanyak 27 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 18 orang dengan keterangan ijin.
“Oleh karena itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf b) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” ucapnya
Fadol Ketua DPRD Kabupaten Sampang saat membuka sidang paripurna mengatakan bahwa berdasarkan daftar hadir yang telah memenuhi tata tertib DPRD Kabupaten Sampang, Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 107 Ayat 1 (huruf b).
“maka, dengan ucapan Bismillahirohmanirrohim rapat Paripurna Ke Tujuh Belas, Masa sidang Ke IV (Empat) Tahun Ke IV (Empat) secara resmi saya
nyatakan dibuka,” tegas Fadol sambil mengetuk satu ketukan palu yang ada didepannya.
Lebih lanjut Fadol menerangkan dan menginformasikan bahwa pada tanggal 17 Oktober
Tahun 2022 Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang, telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Kabupaten Sampang guna membahas surat masuk dari Bupati Sampang Nomor 900/1106/434.302/2023 prihal penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Tahun Anggaran 2023.pungkasnya
Sementara itu, Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengungkapkan bahwa sesuai dengan kebijakan umum Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang serta Prioritas dan Plafon Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Sampang pada Tanggal 12 Agustus 2022, disebutkan bahwa Tema Pembangunan Tahun Anggaran 2023 adalah:
“Peningkatan dan pemerataan Infrastruktur dalam rangka Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia guna mendukung Daya Saing Daerah menuju Sampang Hebat
Bermartabat” dengan 4 (empat) Prioritas Pembangunan sebagai berikut :
1. Pemantapan Pemulihan ekonomi melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan.
2. Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui pengentasan kemiskinan, kualitas pendidikan, kesehatan serta sarana dan prasarana dasar.
3. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui
reformasi birokrasi dan inovasi daerah.
4. Menjaga Harmonisasi Kehidupan Masyarakat.
“Berdasar pada Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sampang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023,” ucap Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.
Lebih jauh Pria Nomer satu di Kabupaten Sampang yang akrab disapa Aba Idi menerangkan secara umum gambaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun
Anggaran 2023.
Adapun gambaran pendapatan daerah pada rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar (1.490.282.153.898) mengalami penurunan sebesar (347.835.070.167) dibandingkan dengan anggaran perubahan
Tahun 2022 yang dianggarkan sebesar (1.838.117.224.065).
” Hal ini disebabkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 belum mengakomodir pendapatan transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi, karena pada saat penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 belum ada penetapan pagu DAK dari Pemerintah Pusat dan penetapan pagu Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi,” jelasnya.(Anam)