BOGOR, Harnasnews – Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagiyo mempertanyakan MoU (Kerjasama) Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Dewan Pers yang telah diperpanjang pada April Tahun 2022, terkait dengan sengketa wartawan, dan mekanisme penyelesaiannya.
Hal tersebut dikatakan Subagiyo menanggapi adanya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan terkait penjemputan paksa seorang jurnalis Koran Harian Manado Post oleh Polres Tomohon, Menado, pada Sabtu kemarin.
Padahal, kata dia, sebelumnya Polri telah menandatangani nota kesepahaman yang tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Penandatanganan nota kesepahaman antra Dewan Pers dengan Polri itu dimaksudkan guna menghindari kriminalisasi wartawan.
Namun sayangnya MoU tersebut sepertinya kurang disosialisasikan oleh Mabes Polri hingga jajaran di bawahnya. Sehingga tindakan represif terhadap pekerja pers masih saja terjadi.
“MoU nota kesepahaman penting bagi wartawan dalam melaksanakan jurnalistik dilindungi UU dan menghindari terjadinya kriminalisasi wartawan, ” tegas, Subagiyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Minggu (30/10/2022).
Masih kata Subagiyo, seharusnya, jika terjadi sengketa pers, ada sarana yang diatur dalam undang-undang pers, di antranya ditempuh klarifikasi atau melakukan hak jawab atau sanggahan terhadap berita yang telah dipublikasikan.
“Bukan bertindak ‘penculikan’ atau penjemputan paksa dengan menggunakan aparat hukum, sebagaimana yang terjadi di Tomohon, Menado, pada Sabtu kemarin.
Dengan demikian, Subagiyo menilai Polres Tomohon, Menado tidak mengindahkan MoU Kapolri dengan Dewan Pers.
“Itu terbukti menimpa salah seorang wartawan yang diduga “diculik” atau jemput paksa oleh Polres Tomohon, berdalih akan dimintai keterangan,” jelasnya.
Padahal jelas-jelas MoU Kapolri RI bersama Dewan Pers dimaksudkan sengketa wartawan dengan nara sumber mekanisme melalui Dewan Pers Indonesia.
Namun disayangkan Polres Tomohon, Menado tidak mengindahkan MoU Kapolri dengan Dewan Pers. Akibatnya, sejumlah wartawan di Indonesia mengecam tindakan Polres Tomohon ini, atas perlakuan oknum anggota Polres Tomohon yang diduga ‘menculik’ Wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JW), Sabtu (29/10).
Sementra itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus Robert Pusungunaung (Adrian), menngecam aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap wartawan Manado Post JW di kediamannya.