Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja Seberat 112 Kilo Jaringan Lintas Sumatera
JAKARTA, Harnasnews.com – Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media.
Tiga tersangka berinisial RS (19), RD (18) dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan – Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022. 3 kurir mendapat upah Rp 3 juta dan ganja 1 kilogram, jika berhasil mengantar ganja sesuai perintah UN.
“Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru, mereka adalah jaringan lintas sumatera,” tutur Zulpan pada Rabu (02/11/22)
Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 6 karung, berisi 115 paket dengan berat 112 kilogram.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,”tutup Zulpan. (Mam)