DENPASAR,Harnasnews – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pentingnya perlindungan potensi akan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengadakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur, Selasa (8/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, perwakilan dari Badan Riset Inovasi Provinsi Bali, Koordinator Pengawas PPNS pada Kepolisian Daerah Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ketua Sentra Layanan Kekayaan Intelektual pada Organisasi Perangkat Daerah dan Perguruan Tinggi maupun Swasta di Provinsi Bali.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Bali dalam memberikan memberikan informasi, perlindungan hukum dan pemajuan Kekayaan Intelektual baik personal maupun komunal yang ada di Provinsi Bali.
Provinsi Bali memiliki prospek yang sangat tinggi sebagai penghasil Kekayaan Intelektual. Selain sebagai penghasil Kekayaan Intelektual personal, juga memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal. Patut menjadi sebuah kebanggan bahwa di tahun 2022 ini Provinsi Bali memperoleh predikat terbaik atas Pelaksanaan Kinerja Kekayaan Intelektual di wilayah tahun 2022 dari 33 Provinsi di Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa perolehan predikat tersebut tidak terlepas dari kerja keras yang telah kita bangun selama ini khususnya atas pembentukan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual sehingga perlu diberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas capaian yang telah kita raih bersama. “Terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungannya sehingga Bali berhasil meraih predikat yang terbaik” ucap Anggiat.
Kakanwil mengungkapkan bahwa Prestasi yang diraih Kemenkumham Bali dipersembahkan untuk masyarakat di Provinsi Bali. “Prestasi ini kita berikan untuk masyarakat Bali agar lebih paham dan peduli akan kekayaan intelektual yang dimiliki di provinsi Bali” ajak Anggiat.
Saat ini jumlah permohonan Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal yang telah terdaftar dan tercatat di Data Base Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak 4687. “Ini masih perlu kita ditingkatkan jika dibandingkan dengan inventarisasi jumlah KI Komunal yang ada sebenarnya di Provinsi Bali untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder terkait agar dapat mendorong produk- produk yang dimiliki agar dapat menghasilkan daya saing atas nilai jual secara nasional maupun internasional” harapnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sentra Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI) dilanjutkan dengan penyerahan beberapa surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Bali, penyerahan sertipikasi CSQA Uni Eropa kepada MPIG Garam Amed, serta Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Sentra Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali atas partisipasi didalam mendorong peningkatan jumlah pendaftaran ataupun pencatatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali yang dirangkai dengan Penyerahan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang merupakan salah satu Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.(cvs)