SUMBAWA, Harnasnews – Artis papan atas Ivanka Suwandi kepada sejumlah wartawan Sumbawa melalui Video Conference langsung dari kediamannya di Jakarta Rabu (09/11) dirinya apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada kuasa hukum khususnya Pengacara/Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partner yang berkantor pusat di Sumbawa – NTB maupun kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Bali yang telah melaksanakan kinerjanya menuntaskan penanganan perkara perdata atas asset rumah miliknya yang berada dikawasan elit Kuta Denpasar Bali yang telah dibeli resmi dan cash sejak tahun 1996 lalu itu.
Menurut Ivanka Setelah dirinya mendapatkan kabar dan informasi dari pengacaranya Advocat Surahman MD SH MH terkait dengan perkara di Bali menyebutkan bahwa hasilnya sudah ada dan sangat mengembirakan.
“Perkara perdata ditingkat banding yang telah diajukan sebelumnya, Alhamdulillah telah meraih kemenangan ditingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar Bali sesuai dengan pemberitahuan putusan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, dalam hal ini tentu saya menyampaikan rasa syukur yang mendalam sebab perjuangan selama lima tahun untuk menuntut apa yang menjadi hak saya akhirnya dikabulkan,”ujarnya.