KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus penemuan jasad pria paruh baya yang ditemukan tewas di dalam tokonya, kini menemui babak baru. Seorang tersangka telah diamankan petugas Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus pembunuhan.
“Dari kejadian tersebut, kita berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama DS memiliki dua alamat, tersangka ini yaitu baik alamat orang tua tersangka yang bertetangga atau berdekatan dengan alamat korban di kelurahan pengasingan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada media pada Rabu (16/11/22).
Sedangkan tersangka saat diamankan oleh petugas sedang berada di kampung Taringgglul Tarikolot kecamatan Citeureup kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa antara tersangka DS (30) dan korban yang diketahui berinisial SS (65) sudah saling mengenal. Pelaku merupakan bekas karyawan korban beberapa tahun lalu.
“Tersangka atau pelaku ini atas nama DS, sebelumya adalah merupakan karyawan yang bekerja di toko kelontong milik korban selama kurang lebih 4 bulan atau 5 bulan yaitu Agustus 2015 sampai dengan Desember 2015,” ungkap Kapolres.
Kronologi kejadian pada Jumat 11 November 2022,sekitar pukul 03.30 wib, tersangka masuk ke toko milik korban melalui pintu belakang, yang mana pada saat itu kondisi pintu belakang toko dalam keadaan tidak terkunci. Pada saat tersangka membuka pintu ruang tengah toko pintu tersebut menimbulkan suara, akibat menimbulkan suara tersangka berfikir bahwa suara tersebut terdengar oleh korban.
Kemudian tersangka mendengar ada yang membuka pintu kamar korban, kemudian tersangka curiga bahwa korban keluar dari kamarnya, Selanjutnya tersangka kemudian tersangka mengambil 1 buah botol air mineral 1.5 liter (masih tersegel) yang tersimpan dalam ruang tengah toko dan bersembunyi dibalik tembok sambil memegang botol tersebut.
“Saat korban melintasi tempat tersangka bersembunyi, tersangka langsung memukul korban dengan aqua botol tersebut ke bagian belakang kepala korban dan leher berkali-kali sampai korban terjatuh pingsan denga posisi tengkurap,” ungkap Kapolres.
Tidak puas sampai di situ, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rapia warna hijau yang didapat dari ruang tengah toko.
Setelah korban terikat tali, korban langsung diseret oleh tersangka ke dalam kamar dan diletakan diatas kasur dengan posisi tengkurap, lalu tersangka meninggalkan korban dan keluar toko untuk mengambil kayu kaso yang berada di belakang toko tersebut.
“Kemudian tersangka masuk kembali kedalam toko dan langsung menuju kamar korban, saat didalam kamar korban, tersangka melihat korban mulai sadarkan diri sehingga membuat panik tersangka, lalu tersangka langsung mengayunkan kayu kaso tersebut kearah kepala bagian belakang berulang-ulang kali sampai korban mengeluarkan darah,” terangnya.
Setelah diyakini korban meninggal dunia tersangka langsung keluar kamar dan langsung menuju pintu belakang dan keluar dari toko untuk membuang kayu ke areal kebun yang berada dibelakang toko, setelah membuang kayu tersebut, tersangka masuk kembali ke toko melalui pintu belakang lalu mengambil karung diruang tengah toko, kemudian tersangka mengambil rokok secara acak dari berbagai macam merk yang berada di ruang depan toko didekat meja kasir.
Tersangka juga diketahui tidak sempat membawa karung yang berisi puluhan dua rokok karena panik. Tersangka langsung kembali ke rumah orang tuanya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah itu tersangka masuk kembali kedalam toko dan langsung mengambil CPU komputer yang berada di bawah meja kasir, Kemudian CPU tersebut dibawa kekamar mandi lalu tsk membakarnya dengan cara membakar beberapa kardus bekas yang diambil dari dalam gudang toko,” kata Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik tersangka, 1 buat jaket Ojol,1 buah helm warna hitam, 1 buah kayu kaso dengan panjang kurang lebih 90 Cm, 1 buah botol air mineral besar, 1 buah CPU (yang dibakar pelaku ), 1 buah decorder ( dibawa ke Puslabfor Polri), 1 buah flaskdisk ( dibawa ke Puslabfor Poiri ), Tali rafia warna hijau ( sisa yang telah diambil untuk mengikat korban), Pakaian korban yang terdapat bercak darah dan Layar Monitor CCTV.
Pelaku sendiri terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Mam)