“Negara membutuhkan sumber daya yang cukup untuk menanggulangi berbagai tantangan itu. Tambang ilegal jelas-jelas mengurangi sumber daya nasional berupa pendapatan negara dari sektor tambang,” kata Simon, sapaan akrab Ngasiman, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Simon menuturkan publik harus bersabar menunggu arahan lanjutan dari Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pada praktik tambang ilegal itu agar polemik di masyarakat dapat diselesaikan.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Marthinus berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tambang batu bara yang diduga mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
Marthius menyebutkan terdapat 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu, salah satunya beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ia menyatakan DPRD Kaltim masih mendata perusahaan tambang di kabupaten/kota wilayah provinsi tersebut.
Marthius menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), koordinasi, dan verifikasi data dengan instansi terkait mengenai IUP palsu.