Siapa Bermain Dalam Bisnis Tempat Hiburan Diduga Ilegal di Kabupaten Kediri?
KEDIRI, Harnasnews – Pertumbuhan bisnis hiburan malam dan hotel di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), saat ini kian marak, seiring dengan pembangunan bandara di daerah tersebut. Namun sayangnya dari sejumlah tempat usaha yang telah beroperasi diduga belum mengantongi izin operasi.
Berdasarkan penelusuran Harnasnews di lapangan, setidaknya ada di 200 titik tempat hiburan malam dari kelas bawah, menengah hingga atas yang tersebar di Kabupaten Kediri diduga bermasalah terkait dengan perizinan usahanya tersebut. Butuh tindakan konkrit dari Pemda setempat untuk menertibkannya.
Harnasnews mencoba mengkonfirmasi dinas terkait menanyakan soal perizinan serta penertiban tempat usaha yang diduga ilegal seperti karaoke dan tempat hiburan malam, dan berhasil mewawancarai beberapa pihak seperti DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Bappeda, sayangnya terkesan tutup mata.
Pengusaha-pengusaha nakal yang memiliki relasi dengan penguasa itu diduga telah mengintervensi kebijakan, sehingga pemerintah dengan dinas tidak dapat berkutik dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, adanya indikasi “permainan” dari orang dalam semakin mencuat ketika tidak adanya ketegasan yang diberikan Pemkab kepada para pengusaha nakal tersebut.
Menjamurnya bisnis ilegal memiliki dampak negatif bukan hanya kepada masyarakat, kerugian juga dapat berdampak pada pendapatan daerah dalam penarikan pajak hiburan. Adanya penggelapan pajak tempat hiburan seperti karaoke dapat terjadi apabila pembiaran bisnis karaoke ilegal terus dipelihara.
Oleh karena itu, perlu tindakan tegas dari Bupati dan Inspektorat Kabupaten Kediri terkait dengan adanya potensi kerugian negara menyusul dengan adanya tempat usaha yang tidak memiliki izin tersebut.
Maraknya hotel dan tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin itu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Adanya indikasi kuat dan pembiaran bisnis ilegal itu memunculkan asumsi publik bahwa adanya “main mata” di antara para penguasa dan pengusaha.
“Kedekatan antara pengusaha serta pengusaha dapat menjadi faktor adanya dugaan kuat mengapa bisnis ilegal semakin banyak di Kabupaten Kediri,” ungkap Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Usman Priyanto kepada Harnasnews, Ahad (20/11/2022).
Usman mengatakan, publik sangat berharap adanya ketegasan dari Pemkab serta dinas terkait dalam menertibkan bisnis ilegal di Kabupaten Kediri. Selain itu, Bappeda diharapkan transparan mengenai aliran dana pajak daerah khususnya tempat bisnis hiburan seperti karaoke yang ada di Kabupaten Kediri.
“Pemerintah Kabupaten juga dapat memberikan data terbuka bisnis mana saja yang sudah legal serta menjelaskan bagaimana para pengusaha ilegal dapat berbisnis dengan aman di daerah Kabupaten Kediri,” tegas Usman.
Transparansi data yang diberikan pada nantinya dapat ditindaklanjuti dengan kerja sama dinas terkait dalam penertiban bisnis-bisnis ilegal seperti tempat hiburan malam di Kabupaten Kediri.
“Dinas pariwisata diharapkan turut membantu dalam penertiban bisnis-bisnis ilegal dan tidak semata berdalih membina dalam rangka mengembangkan pariwisata di Kabupaten Kediri,” katanya.
Aturan yang ketat terkait bisnis juga sangat diperlukan dalam pengelolaan pariwisata yang sesuai dengan kondisi geografis dan sosiologis masyarakat Kediri yang berada di lingkungan religius.
Menurutnya, selain dinas terkait, ketegasan aparat penegak hukum dalam pemberantasan minuman keras juga mendapatkan sorotan tajam ketika penindakan yang dilakukan cenderung “melempem”.
Penertiban dan pemberantasan minuman keras yang ada di tempat hiburan malam perlu digalakkan secara rutin untuk mencegah tindak kriminalitas yang ada di masyarakat.
“Peredaran minuman keras yang ada di tempat hiburan malam harus ditindak tegas dikarenakan dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar khususnya para remaja yang berada di sekitaran tempat hiburan malam,” pungkasnya.(Giga)