Kejari Sumbawa Berencana Akan Jemput Amrin

SUMBAWA, Harnasnews – Guna menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah yang dianggarakan oleh pemdes Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa terus berupaya untuk menjembut Amrin di Palu.

Amrin sendiri merupakan orang yang menjual tanah milik norma dan Nurwahidah kepada kepala desa Labuhan Jambu Muskil dan Ketua BPD Desa Labuhan Jambu Asyaga saat itu.

Muskil dan asyaga sendiri saat ini telah mendekam dibalik jeruji besi (Lapas Kelas II Sumbawa Besar red), karena perbuatannya sendiri. Dalam kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp 170 juta.

Kasi Intel Kejari Sumbawa AA Putujuniartana Putra,SH kepada media ini menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menjemput Amrin ke Palu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.