BOJONEGORO,Harnasnews – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa. Acara yang digelar di Pendopo Malowopati Senin (21/11/2022) ini diharapkan dapat mempermudah rencana pembangunan desa.
Kegiatan dibuka Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara virtual, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Djoko Lukito, Kepala Dinas PMD Bojonegoro Machmuddin, jajaran OPD terkait, Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutanya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa otonomi daerah di Indonesia terus diterapkan seiring dengan perapian data dan peta. Tidak hanya aset pusat, kabupaten dan provinsi hingga daerah saja, tetapi juga aset BUMN. Jika satu sama lain tidak saling mendukung maka akan menjadi suata kendala.
“Maka makna otonomi daerah bahwa kita masih dalam satu NKRI, dimana kepentingan bersama dan kepentingan pelayanan kita kedepankan,” ucap Bupati Anna.
Ibu Pembangunan Bojonegoro ini juga menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro terus mendorong sinergitas pelayanan dengan membangun kawasan. Semisal membedah kawasan Bojonegoro-Blora, membedah kawasan Kanor-Rengel. Hal ini semua bertujuan untuk percepatan pembangunan kawasan.
“Penetapan dan penegasan desa suatu hal yang baik. Namun dalam menentukan suatu perencanaan harus mengedapankan azas mayoritas yang bermanfaat,” jelasnya.
Penetapan tanpa penegasan, lanjut Bupati, seolah-olah kehilangan legalitas. Karena tidak disertai dokumen negara. Maka penetapan dan penegasan tidak bisa dipisahkan.
Bu Anna sapaan akrabnya juga mengucapkan terima kasih kepada semua OPD terkait. Bupati juga mengimbau setelah adanya penetapan dan penegasan batas desa, harus mempunyai blue print. Sehingga pemerintah daerah dapat mengintervensi untuk melaksanakan pembangunan agar daerah tersebut memaksimalkan pelayanan dan pembangunan infrastruktur.
Pemkab Bojonegoro, lanjut Bupati juga sedang mempersiapkan Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026. Sehingga seiring penetapan dan penegasan batas desa, para kepala desa bisa menyusun desa mana yang dikoneksikan ke desa sendiri, antar desa atau wilayah kabupaten. “Ini terkait pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya,” imbuh Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Machmuddin mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Ini terkait upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa.
“Sehingga dapat tercipta tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kabupaten Bojonegoro sebagaimana ketentuan Permendagri No. 46 Tahun 2016,” ujarnya.
Selain itu, Machmuddin juga menegaskan, dalam rangka percepatan kebijakan satu peta sebagaimana Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000. Bahwa satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP untuk selanjutnya diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia. (Ulva.HNN).