Polsek Bekasi Timur Kawal Jalannya Eksekusi Pengosongan Rumah Tinggal Oleh PN Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Jajaran Polsek Bekasi Timur kawal pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah tinggal di Jl. Kusuma Utara kecamatan Bekasi Timur yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (23/11/22).

Pengosongan rumah tinggal dan penyerahan tanah serta bangunan itu berdasarkan risalah lelang No.31/Eks.Ris.Lelang/2020/PN.Bks Jo berita acara sita eksekusi tertanggal, 28 April 2021 dan obyek berdasarakan sirtifikat hak milik 10989/Bekasi dengan luas tanah 325 M2 atas nama Syaiful Irfan sebagai pemohon.

“Eksekusi dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bekasi Penanggung jawab dengan diwakili juru sita PN Kota Bekasi bapak Hariyanto, kita hanya mengawal agar pelaksanaan berjalan dengan tertib dan lancar serta aman,” ujar Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya kepada media.

Dikatakan Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha bahwa anggotanya yang terlibat dalam pengamanan eksekusi berjalan sesuai dengan S.O.P yang telah ditetapkan.

“Selama berlangsungnya pelaksanaan Eksekusi pengosongan rumah tinggal dan penyerahan tanah serta bangunan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif,” katanya.

Sebelum mengawal jalannya eksekusi, Sebanyak 83 personil gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pihak Kecamatan dan PLN menggelar apel yang dipimpin oleh Ka Subagdal Ops Bag Ops Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Sutoyo.

Kompol Sutoyo juga memastikan kepada jajarannya yang terlibat dalam pengamanan itu tidak membawa senjata api atau senjata berbahaya lainnya.

“Untuk anggota polri tidak ada yang membawa senjata api kalo ada silahkan di titip dengan provos, saya minta dari pihak pemohon lokasi disiapkan dari pihak termohon mungkin dia mau liat lokasi yang sudah disiapkan,” kata Kompol Sutoyo.

Pukul 09.30 Wib pembacaan penetapan ekskusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi yang dibacakan oleh juru sita Sdr. Manuel Dakrus yang disaksikan oleh ketua RT, RW serta pihak Kecamatan serta dari kuasa hukum pemohon.

Pukul 09.40 Wib pelaksanaan eksekusi pengosong rumah tinggal dan penyerahan tanah serta bangunan telah dilaksanakan sampai selesai dan Pukul 15.35 Wib seluruh giat pengosongan isi rumah yang dieksekusi telah selesai semua. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.