KABUPATEN KEDIRI, Harnasnews – Penertiban dan penindakan terhadap karaoke ilegal serta peredaran minuman keras (miras) di dalam karaoke yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dinilai tidak tegas dan terkesan “mandul”.
Berdasarkan pantauan Harnasnews di lapangan, tidak adanya tindakan nyata dari penegak hukum, terkait menjamur nya karaoke-karaoke dan peredaran miras yang ada di karaoke. Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Menyikapi mandulnya penegakkan hukum terkait dengan maraknya karaoke dan dugaan peredaran miras di Kabupaten Kediri, direktur eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah mendesak agar aparat penegak hukum, baik itu polisi maupun Satpol PP tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar hukum.
Etos Indonesia menilai aparat kepolisian dan Satpol PP terlihat “lembek” dalam menangani kasus tersebut.
Hal itu menyusul adanya 200 titik lebih hiburan malam yang diduga ilegal.
“Seharusnya ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah melihat kondisi tersebut, Kediri yang terkenal akan nilai-nilai agamanya tercoreng dengan fakta yang ada di lapangan,” kata Iskandar kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).