SURABAYA, Harnasnews – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil tangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjual mobil dan motor bekas.
Diketahui, pelaku berinisial MH (36) warga Jalan Pulo Wonokromo, dan Perumahan Ketintang, Surabaya.
Akibat perbuatan pelaku, korban M, warga Jalan Putat Jaya Pasar, Surabaya ini mengalami kerugian Rp 1 Miliar dan melaporkannya ke Polda Jatim, namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Kerugian miliaran rupiah ini bermula, ketika korban mendapat tawaran untuk membeli enam mobil dan dua motor bekas. Terakhir kali, pelaku menawarkan lima mobil dan dua sepeda motor yaitu empat Toyota Innova Reborn, satu Honda Jazz, satu unit Honda Vario, dan satu unit PCX.
“Korban percaya karena seminggu sebelumnya juga ditawari tersangka Honda HRV dan membayar uang mukanya Rp 40 juta. Total yang ditawari pelaku sebanyak, enam mobil dan dua sepeda motor,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, (29/11).
Korban awalnya percaya dengan pelaku. Karena ia mengaku mengikuti lelang mobil dan motor bekas. Namun, setelah ditransfer uang, tersangka tidak juga mengirim mobil tersebut. Korban sempat meminta mobil dan motor yang sudah dibayar sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.
“Namun kendaraan yang sudah dibayar itu tidak juga datang, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim kemudian kasus ini dilimpahkan ke kami,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku tidak hanya menipu korban. Ia juga sempat mencuri BPKB mobil milik korban saat menawarkan mobil lelang.
“Pelaku mencuri BPKB mobil dari tas korban,” tukas AKBP Mirzal Maulana kepada wartawan ini.
Kasat Reskrim menambahkan, Tim Opsnal Unit Resmob Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Zainul Abidin melakukan penyelidikan, dengan mendatangi lokasi, serta meminta keterangan saksi-saksi hingga diketahui petunjuk keberadaan pelaku.
Anggota Resmob akhirnya membekuk MH pada, Senin 28 November 2022 sekira pukul 17. 30 WIB di Jalan Ketintang Surabaya dan dibawa ke Mako, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita terapkan dua pasal sekaligus yakni pasal 378 dan atau 372 KUHP serta Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” pungkas AKBP Mirzal. (Kri)