SUMBAWA,Harnasnews – Ketua BPD Desa Kalimango Zulkarnain bersama anggota dan perangkat desa melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.
Kepada wartawan media ini Zulkarnain membenarkan perihak tentang laporan yang ia lakukan tersebut.
“Iya benar. Kami telah melaporkan tentang dugaan korupsi di Desa Kalimango yang dilakukan oleh Kepala Desa,”ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya, sebagai mitra kami sering mengingatkan Kades bahwa banyak program yang belum dilaksanakan tahun 2021 lalu.
“Ketika kami mengingatkan, kades selalu mengatakan akan menuntaskannya. Namun faktanya hingga saat ini program tahun lalu belum juga tuntas,”tukasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan dan rapat internal BPD Desa Kalimango terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa di desa Kalimango TA 2021 ditemukan beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun tersebut oleh Kepala Desa Kalimango dengan jumlah anggaran Rp.117.026.000,- , dengan rincian sebagai berikut:
Transportasi Satgas COVID-19 dengan jumlah anggaran Rp. 14.700.000,-
Belanja Handphone KPM dengan jumlah anggaran Rp. 4.300.000,-
Belanja CCTV kantor dengan jumlah anggaran Rp. 3.000.000,-
Pemekaran Dusun Praya dengan jumlah anggaran Rp. 8.776.000,-
Pengerasan dan talut gang Rt/Rw. 03/08 dengan jumlah anggaran Rp. 20.000.000,-
Pengerasan dan talut gang Rt/Rw. 02/10 dengan jumlah anggaran Rp. 40.000.000,-
Pembelian tanah PAUD dengan jumlah anggaran Rp. 20.000.000,-
Biaya perpanjangan Housting Website Desa dengan jumlah Anggaran Rp. 3.250.000,-
Pengadaan obat-obatan Desa dengan jumlah Anggaran Rp. 3.000.000,-
“Berdasarkan hasil pengawasan maka bersama dengan ini BPD Kalimango, mengadukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi TA.2021,”imbuhnya.
Terpisah dihubungi melalui telepon celulernya Kepala Desa Kalimango Heri Darfan kepada media ini mengatakan bahwa seluruh program tersebut akan ia tuntaskan sebelum tanggal 15 desember tahun ini.
“Sebelum 15 desember tahun ini semuanya akan kita tuntaskan,”singkatnya.
Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH mengatakan terkait adanya laporan tersebut pihaknya belum mengetahui secara pasti.
“Coba nanti saya cek laporannya sudah masuk apa tidak,”singkat Bli Agung sapaan akrab kasi Inteljen Kejari Sumbawa.
Sebagai informasi bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang menangani delapan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dari delapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut antara lain kasus dugaan tindak pidana pengadaan tanah Labuhan Jambu , kasus dugaan tindak pidana korupsi Baturotok, kasus dugaan tindak pidana korupsi kakiang, kasus dugaan korupsi sebotok, kasus dugaan korupsi Boak, kasus dugaan korupsi tepal dan kasus dugaan korupsi Desa Leseng.
Sedangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Desa Labuhan Jambu Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka yakni Kades Labuhan Jambu Muskil dan Ketua BPD Asyaga, sementara kasus dugaan korupsi Desa Baturotok saat ini masih dalam penyidikan dan masih masih menunggu hasil audit investigasi untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. (HR)