“Hukuman mereka lebih rendah dibandingkan dengan empat nelayan lain yang putusan nya sudah dijatuhi oleh pengadilan setempat pada akhir November lalu,” kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang, Senin.
Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.
Sebelumnya diberitakan delapan nelayan asal NTT ditangkap oleh otoritas setempat, karena melanggar batas perairan negara Australia.
Mereka diketahui dengan tahu dan mau masuk ke wilayah perairan negara bagian Australia, di Darwin untuk menangkap ikan dan. mencari tripang.
Sesuai dengan putusan pengadilan setempat, selain harus membayar denda sebesar Rp12 juta, namun mereka juga hanya ditahan selama 28 hari.