Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Samsat, Kejaksaan Akan Panggil Paksa Saksi

SUMBAWA, Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa seera mengungkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah samsat Kabupaten Sumbawa. Korps Adhiyaksa itu juga seera melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang telah dipanggil dua kali berturut-turut namun mangkir.

“Bagi saksi yang sudah dua kali kami panggil, akan kami panggil paksa,”ujar Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH, Rabu (7/12).

Menurutnya ada beberapa saksi yang telah dipanggil tersebut, mereka dari BPKAD Provinsi NTB.

“Karena pada saat itu dia pimpronya. Dan kami memanggil dia untuk mencocokan data,” tukasnya.

Lanjutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah  dilimpahkan ke Tindak Pidana Khusus ( Pidsus).

“Jadi saat ini kasusnya telah kami limpahkan ke Pidsus,”imbuhnya.

Pemilik tanah yang diketahui bernama H. Maksud, melalui kuasa hukumnya, Surrahman MD SH MH, dan Suhartono SH dari Kantor Hukum SS & Partner mengungkapkan, bahwa tanah tersebut tidak pernah dibayarkan kepada pemiliknya melainkan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Kuat dugaan jika panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat itu bekerjasama dengan oknum “orang dalam BPN Sumbawa” sehingga dapat terbit Sertifikat Hak Pakai di atas sertifikat hak milik (SHM).

Leave A Reply

Your email address will not be published.