Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan Rp 3,8 Miliar

LOMBOK TIMUR,Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur – NTB menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alsintan tahun 2018 senilai Rp 3,8 miliar.

Kasi Inteljen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi,SH dalam rilisnya kepada media ini mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum terkait penyalahgunaan bantuan alsintan yang dilakukan oleh para tersangka yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.817.404.290 (tiga miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah),”ungkapnya.

Menurutnya, sesuai dengan LHP BPKP NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018.

lanjutnya, Adapun (dua) tersangka yang telah diperiksa yaitu :
1. sdr. S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh sdr. AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

2. Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan sdr. S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.
Bahwa untuk tersangka sdr. AM saat ini tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan, dan Tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM.

Tambahnya, bahwa setelah pemeriksaan terhadap para tersangka selesai, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022,”imbuhnya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.