DENPASAR,Harnasnews – Wakil Sekretaris Jendral DPN Peradi Nyoman Budi Adnyana, SH., MH mengatakan sebelum para Advokat diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Cabang Peradi Denpasar dilaksankan pengangkatan 157 Advokat yang acaranya dilaksanakan di Inna Natour Bali Hotel di Jalan Veteran, Denpasar, Kamis (15/12).
Lanjunya, setelah dilaksanakan penggangkatan 157 Advokat, baru diambil sumpah yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar H. Mochamad Hatta, SH.
Dimana sumpah para Advokat muda ini merupakan janji, dan wajib untuk mematuhi kode etik profesi Advokat, serta setia mematuhi aturan dari organisasi Peradi. Jangan sampai dikemudian hari perilaku para advokat merugikan para pencari keadilan.
“Oleh karera itu para Advokat harus terus belajar, serta mengupdate perkembangan dunia hukum yang terus berkembang, kita harus berinovasi dengan teknologi yang ada dan terus berkembang pula,” ucapnya.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar H. Mochamad Hatta, SH., MH usai memimpin sumpah yang diambil oleh para Advokat menyampaikan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokad menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesi sebagai advokat harus bersumpah menurut agamanya.
“Setalah diambil sumpah ini, maka para Advokat sudah dinyatakan resmi menyandang profesi advokat, serta langsung bisa menggunakan profesi Advokatnya dimasyarakatkat dalam memberikan pelayanan pencari keadilan,” terangnya.
Sembari menyampaikan dalam pengambilan sumpah Advokat ini telah dilaksanakan dengan mengingat perintah sebagaimana dalam SEMA No. 3 Tahun 2021 tentang larangan pungutan.
Apalagi Mahkamah Agung (MA) beserta Badan Peradilan sedang gencarnya melaksanakan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Syukur Alhamdulillah selama ini Pengadilan Tinggi Denpasar telah memperoleh predikat WBK sejak Tahun 2019, dan terus dapat dipertahankan hingga saat ini,” pungkasnya.(bud/cvs)