Subsidi Bagi Pembeli Motor dan Mobil Listrik Dinilai Tidak Adil
JAKARTA, Harnasnews – Rencana remerintah menggelontorkan subsidi bagi pembelian motor listrik sebesar Rp8 juta dan mobil listrik sebesar Rp80 juta di tahun 2023 dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, menanggapi rencana remerintah yang menggelontorkan subsidi bagi pembelian motor listrik.
Menurut dia, pengguna motor dan mobil listrik masyarakat kelas menengah dan atas. Oleh karenanya tidak perlu membutuhkan subsidi.
“Yang butuh subsidi adalah masyarakat yang tidak mampu untuk membeli komoditas pupuk, listrik, BBM, dan lainnya. Ini kan paradoks. Pasalnya, subsidi untuk masyarakat menengah dan atas jor-joran, sementara subsidi untuk masyarakat yang tidak mampu malah ditahan-tahan,” ujar Mulyanto dalam keterangan persnya, Selasa (20/12/2022).