Tanahnya Dikuasai oleh Orang Lain, Rusmaidi Gugat ke PN Cibinong

 

BOGOR, Harnasnews – Rusmaidi (75) pemilik Ruko Cibinong Indah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong atas aset yang saat ini dikuasai William Kalip.

Rusmaidi melalui Kuasa Hukum Irawansyah.SH.MH, pada Kantor Hukum Sakruido & Patners mengatakan, pihaknya menggugat William Kalip berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 Desember 2022.

Irwansyah mengatakan, selain kepada William Kalip, pihaknya juga menggugat 8 orang lainnya,yakni Ricky Gandawijaya, PT.Juvisk Tri Swarna, Eric Bastian, Fernandan Fabiola.SH.MKn , Dessi SH selaku Notaris, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Bank OCBC NISP, dan Bank Syariah Indonesia.

“Penggugat adalah selaku pemilik atas tanah yang terletak di Desa Naggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor SHM No.5004 Nanggewer seluas 2.153 M2, SHM 5165/Nanggewer seluas 103 M2 SHM 4993/Nanggewer seluas 100 M2 , SHM 4992 M2 /Nanggewer seluas 100 M2 yang mana diatas tanah milik penggugat terdapat bangunan berupa Ruko (Rumah dan Toko) yang saat ini fisiknya dikuasai oleh Penggugat,” ujar Irwansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/12/2022).

Dikatakannya, bahwa tanah yang ditunjuk oleh Sertifikat aquo adalah tanah yang dikuasai langsung oleh penggugat hingga saat ini secara terus menerus dengan cara mendirikan bangunan berupa Ruko (Rumah dan Toko) sebanyak 6 (enam) unit.

“Di mana pada tahun 2015 penggugat mencari pinjaman untuk membayar utang penggugat yang telah jatuh tempo sebesar Rp 4.630.000.000 (Empat miliar enam ratus tiga puluh juta),” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.