“Awalnya kami tidak menerima karena sudah lewat batas waktunya. Akan tetapi, setelah ada kesepakatan bersama Bawaslu serta berbagai pertimbangan maka berkas dukungannya kami terima,” ujar anggota KPU Sulsel Asram Jaya dihubungi di Makassar, Minggu.
Calon anggota DPD untuk Dapil Sulsel yang dimaksud adalah Frans Sosang Palondangan yang menyerahkan berkas dukungan lebih dari 3.000 lembar salinan KTP pada 30 Desember 2022. Namun, dalam aturan penyerahan berkas paling lambat 29 Desember 2022 pukul 23.59 Wita.
Oleh karena sudah terlanjur menerima dukungan masyarakat, Frans kemudian mengajukan permohonan mediasi atas keterlambatan serta kendala ke kantor Bawaslu Sulsel, hingga dilaksanakan mediasi antara pemohon dan termohon, yakni KPU Sulsel.
Frans pun diberi kesempatan menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Sulsel paling lambat 5 Januari 2023 untuk dilakukan verifikasi lanjutan dan perbaikan berkas dukungan salinan KTP sebagai syarat utama.
Sesuai tahapan pendaftaran dan penyerahan dukungan DPD RI dibuka sejak 16 Desember dan ditutup pada 29 Desember 2022 pukul 00.00 Wita.