PASURUAN, Harnasnews – Sebanyak 20 narapidana Rutan Kelas IIB Bangil bisa pulang ke rumah lebih cepat, meski masa hukuman mereka belum sepenuhnya selesai, pada hari Kamis (12/01/2023).
Dikatakan Kepala Rutan kelas IIB Bangil, Akhmad Sobirin Soleh, saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021.
“Sebanyak 20 Narapidana itu bukan berarti bebas tetapi menjalani asimilasi dan integrasi di rumah masing-masing. Selama di rumah mereka tidak boleh kemana-mana sampai dikeluarkannya surat pembebasan,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Bangil.
Warga binaan yang mendapatkan asimilasi hanyalah pidana umum yang telah menjalani masa hukuman dibawah 5 tahun dan di atas 1 tahun atau telah menjalani 2/3 masa pidana.
Akhmad Sobirin berpesan kepada Narapidana yang dikeluarkan untuk melaksanakan Asimilasi, “saya berharap warga binaan selalu patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dan saat menjalani Asimilasi di rumah, yakni tidak diperbolehkan keluar rumah jika tidak ada kepentingan,” tutup Sobirin.(Hid)