Taufan Yanuarsyah  Ajukan PK ke Mahkamah Agung

SUMBAWA, Harnasnews – Terpidana kasus trader investasi forex, Topan Yanuarsyah (40) yang divonis 3 tahun penjara dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sumbawa Hendra S. SH membenarkan jika terpidana Topan Yanuarsyah bersama tim Penasehat Hukumnya telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. 

Di mana agenda  pembacaan permohonan PK telah dilakukan, kemudahan sidang lanjutannya dilakukan Kamis 19 Januari 2023 mendatang.

Menurutnya, pada persidangan mendatang, kata Hendra JPU Kejari Sumbawa akan menyampaikan pendapat dan jawaban dari permohonan PK yang diajukan oleh terpidana TY tersebut.

Di mana isi substansi PK yang diajukan terpidana TY bersama tim kuasa hukumnya itu menyatakan terdapat ada kekeliruan terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI.

“Sesuai dengan dasar dan dijadikan alasan di dalam ketentuan Pasal 263 KUHAP, dan mereka coba mengelaborasi kekeliruan atau kesalahan hakim agung tersebut menurut versi pemohon PK dari terpidana TY tersebut,” ungkap Hendara kepada Harnasnews di ruang kerjanya, Selasa 917/1/2023).

Terkait permohonan PK yang diajukan oleh terpidana Topan Yanuarsyah, kata Hendra, hal itu merupakan kewenangan Hakim Agung. Sedangkan hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar hanya menampung dan memfasilitasi saja.

“Untuk kemudian seluruh dokumen permohonan terpidana TY maupun jawaban dari tim JPU Kejari Sumbawa itu akan diteruskan dan disampaikan ke Mahkamah Agung,” paparnya. 

Sebagai informasi terpidana TYS sendiri sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar 12 Juli 2021 lalu. TYS dinilai tidak terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Sumbawa (Onslackh).

Atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hasilnya terdakwa TYS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian Majelis Hakim Agung memvonis hukuman selama 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan, atau setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dalam amar putusan Kasasi MA Nomor 1066 K/Pid/2021 tertanggal 15 Desember 2021, sesuai dengan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim Agung dengan ketua Majelis Prof Dr Surya Jaya SH M.Hum itu, menyatakan terdakwa TYS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Atas putusan itu, Hakim Ma menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan. Adapun barang bukti di antaranya senjata api laras panjang Art15 German beserta magazine, teropong, mobil Jeep Robicon, BPKB, STNK dan sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, sebagian barang bukti dan dokumen lainnya dikembalikan kepada saksi korban Siti Mylanie Lubis serta sebagian dokumen dirampas untuk dimusnahkan atau sebagian tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terdakwa TYS sendiri dijerat dengan pelanggaran pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Siti Maylanie Lubis seorang pengusaha sekaligus pengacara yang bermukim di Jakarta. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.