SUMBAWA, Harnasnews – Seorang oknum anggota DPRD Sumbawa berinisial GHC, resmi menjalani hukuman di Lapas Klas II Sumbawa, Kamis (19/1) pagi. Menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret politisi muda itu telah terbit.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, membenarkan adanya hal tersebut. Dikatakan, GHC akan menjalani hukuman pidana penjara selama tiga bulan. Eksekusi ini, sesuai dengan vonis dari Mahkamah Agung atas kasasi kasus tersebut.
Diungkapkan, majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilakukan oleh GHC. Jadi, putusannya merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Mataram sebelumnya. Yakni pidana penjara selama tiga bulan. Selain itu, GHC juga diharuskan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan. “Putusan dari Mahkamah Agung turun beberapa hari lalu. Barulah kami tindaklanjuti untuk proses eksekusi,” ujar Juniartana.
Dijelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap GHC. Surat tersebut direspon baik oleh GHC. Langsung saja dia mendatangi Kantor Kejari Sumbawa sesuai dengan surat panggilan. Untuk kemudian, kemudian dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
Seperti diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Sumbawa, berinisial GHC, dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial GHC. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam persidangan di PN Sumbawa, majelis hakim menyatakan GHC terbukti bersalah. Hakim kemudian menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara. Selain itu, GHC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, JPU dan GHC sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Dalam hal ini, vonis Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari PN Sumbawa. (HR)