Pro Kontra Usulan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

BOGOR, Harnasnews  – Pro dan kontra terkait usulan memperpanjang jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun membuat pembicaraan hangat di tiap wilayah kabupaten seluruh Indonesia.

“Usulan kades untuk memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun tidak masuk akal. Dan untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun terlalu lama,” tegas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bogor, Ma’mun Nugraha kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Menurut Ma’mun, pada dasarnya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk kebaikan masyarakat, hanya kebanyakan para kades belum dapat tranparan menjalankan roda pemerintahan yang diamanatkan undang undang tersebut.

“Kami BPD tidak ikut campur terkait usulan para kades, kami hanya fokus terkait penguatan lembaga BPD agar dapat memaksimalkan fungsi di pemerintahan desa,” tuturnya.

Terpisah mantan Kades Ciawi, Dodi mengatakan, bahwa fakta konflik polarisasi pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) hampir terjadi di tiap desa. Sehingga pembangunan tersendat dan aktifitas di desa akan terbengkalai.

“Apa yang dirasakan kades saya merasakan, bagaimana mengikuti tahapan sampai kampanye Pilkades,” terangnya.

Lanjut Dodi, konflik pasca Pilkades dapat diredam bila masa waktu kades ditambah.

“Jadi tambahan waktu jabatan kades dapat menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca Pilkades,” tambahnya.

Sementara Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bogor, Hj Tini Prihatini mengakui, pihaknya sudah mengusulkan revisi jabatan kades sejak tahun 2022 lalu.

“Bahkan kita juga sudah menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI pada 9 Januari di Senayan. Dan usulan ini menjadi prioritas, makanya kami tidak ikut turun ke Jakarta bersama teman teman kades dari Kabupaten Jombang pada Senin 16 Januari 2023,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.