SUMBAWA,Harnasnews – Angka keterwakilan perempuan dalam kancah politik terus meningkat. Terutama di tingkat pusat, daerah, dan kabupaten/kota. Bahkan Ketua DPR saat ini adalah seorang perempuan.
Caleg Dapil IV Sumbawa yang meliputi Rhee, Utan, Buer,Alas dan Kecamatan Alas Barat, Suharti merasa, para perempuan patut berbangga atas capaian ini. Namun, dirinya meyakini, masih ada faktor penting yang belum maksimal terealisasi dalam mencapai kuota 30 persen keterwakilan perempuan, yaitu dukungan sesama perempuan.
“Penting bagi seluruh perempuan di seluruh Kabupaten Sumbawa, kalau saja sesama perempuan kita saling mendukung, saling memotivasi, saling menginspirasi, saya yakin kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik itu akan bisa tercapai, “ungkapnya.(2/2).
Suharti menyatakan, saat perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk aktif secara politik dan membuat berbagai keputusan serta kebijakan, akan muncul kebijakan-kebijakan yang lebih representatif dan inklusif untuk mencapai pembangunan yang lebih baik.
“Namun kita tidak boleh lupa, bahwa kuota keterwakilan perempuan tidak akan efektif jika pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan politik serta kesetaraan gender perempuan masih minim. Seluruh pihak perlu bahu-membahu membuka ruang seluas-luasnya, bukan hanya kesempatan bagi perempuan untuk terlibat, namun juga memperoleh pengatahuan, memperluas pemahaman, dan meningkatkan keterampilan politiknya,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam meningkatkan dan mendorong partisipasi perempuan dalam dunia rill politik, parpol memiliki andil dan peranan yang besar.
Sekurang-kurangnya parpol memiliki tanggung jawab dalam rekrutmen politik.
“Artinya, partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak perempuan-perempuan yang memiliki potensi untuk turut aktif menyampaikan aspirasinya dan merumuskan kebijakan yang berpihak kepada perempuan tentunya di bawah payung kesetaraan,” imbuhnya.
Diketahui berbagai regulasi untuk mendorong peran serta perempuan ikut aktif dalam pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sudah lama diterbitkan, namun hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah.
Seperti Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Penyelenggara Pemilu, hingga UU tentang Partai Politik dengan jelas harus memperhatikan keterwakilan perempuan, yakni harus sekurang-kurangnya mencapai 30 persen.
Dengan demikian secara formal peningkatan keterlibatan perempuan sudah diatur dengan baik dalam undang-undang tersebut, yakni keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif maupun di lembaga penyelenggara pemilu. (HR)